FORUM GURU INDONESIA

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
FORUM GURU INDONESIA

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA


    Serifikasi guru SD di Kecamatan Tanggeung Cianjur

    avatar
    Asep Supriadi, S. Pd


    Jumlah posting : 1
    Join date : 29.04.11
    Age : 51
    Lokasi : SDN Sukamanah Kec Tanggeung Kab. Cianjur

    Serifikasi guru SD di Kecamatan Tanggeung Cianjur Empty Serifikasi guru SD di Kecamatan Tanggeung Cianjur

    Post  Asep Supriadi, S. Pd Fri Apr 29, 2011 7:13 pm

    Para guru sangat antusias dengan adanya undang-undang guru dan dosen yang meliputi adanya Sertifikasi Guru. seiring dengan berjalannnya waktu ternyata progaram sertifikasi ini menjadi issu yang sangat diperhatikan oleh insan pendidik. mengapa demikian karena pelaksanaan penyaringan peserta sertifikasi sudah tidak melihat aturan pemerintah lagi akan tetapi melihat dan merekrut para oknum guru yang senang dengan jalan pintas. apa lagi setelah melihat rekannya yang mengambil uang sertifikasi. hati terasa panas dan khirnya menempuh dengan cara yang kurang sportif. ini terjadi karena kesempatan untuk bersaing kotor disediakan sendiri oleh dinas pendidikan masing-masing. lumornya jika ngasih uang 2 jt 5 ratus ribu dijamin masuk sertifikasi. lucu banggeeeeeet.. Laughing Smile
    akhirnya dengan sudah memiliki sertifikat dan mendapat gajih tambahan tidak ada perubahan sama sekali baik pribadi, profesi dan sosial. ini salah siapa???
    Penomena yang terjadi di Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur adalah:
    1. peserta dipungut uang adm pertama 200000/guru
    2. setelah ada verivikasi data masing-masing 700.000
    3. jika yang tidak membayar maka nominatif nya jadi hilang
    4. pengelola tk kecamatan tidak transparan dalam pengumuman peserta yang lolos sertifikasi
    5. peserta yang berhasil masuk sertifikasi secara umum tidak layak disertifiksi karena yakin belum layak belum layak-layak layak...........
    Dengan fenomena seperti ini tolong kepada pembuat Undang-undang dan pelaksana UU guru dan dosen supaya dipertimbangkan kembali. menurut PP no 74 bahwa yang berhak disertifikasi adalah : kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan usia, tetapi mengapa di kecamatan Tanggeung terjadi ketidakseimbangan antara undang-undang dengan pelaksanaan.
    Saya sebagai pendidik dan merupakan calon sertifikasi merasa takut jika ini berlangsung lama. dan saya jamin pendidikan di kecamatan Tanggeung bukan meningkat akan tetapi akan menururn secara mental dan moral baik pererta didik maupun pendidik. bahkan lucunya di kecamatan Tanggeung mengapa kuota yang sebelumnya 29 berubah menjadi 20. apakah itu diubah oleh pusat atau hanya kebetulan saja, sampai saat ini saya belum tahu apa alasannnya.........
    Serifikasi guru SD di Kecamatan Tanggeung Cianjur Asp

      Waktu sekarang Sat Apr 27, 2024 6:09 am